Selasa, 13 Desember 2016

NEGERI LUCU

negeri lucu (2) #bukanbelaahok
refleksi kasus ahok, antara penistaan agama atau pengecutnya lawan politik.

kalo sebelumnya saya membuat sajak tentang kelucuan negeri ini, dengan syair yang terkesan dipaksakan (maklum, baru proses latihan), kali ini saya coba menggambarkan kelucuan dengan gaya tulisan yang berbeda.

diputuskanya ahok sebagai tersangka mungkin dianggap sebuah kemenangan oleh "sebagian"  saudara muslim yang memang berambisi untuk men"tersangka"kan koh ahok atas tuduhan penistaan agama, dalam hal ini saya angkat topi untuk kinerja institusi POLRI yang bekerja cukup baik dalam menangani perkara. walaupun terkesan bekerja  dibawah "intevensi" saudara2 penuntut ahok, yang sebenarnya sebagai institusi independent POLRI haram diintervensi oleh siapapun.

keputusan ini tentu menjadi klimaks untuk saudara" yang murni menuntut ahok sebagai penista agama. setelah 2x aksi bela islam yang dilakukan kali ini tuntutanya dikabulkan, sehingga menurut saya tidak ada lagi alasan untuk mengadakan aksi bela islam jilid III, namun tidak, untuk saudara2 yang mempunyai kepentingan lain. ditetapkanya koh ahok sebagai tersangka hanya menjadi awal skenario dari alur yang sudah dipersiapkan. dan klimaksnya adalah koh ahok mundur dan pupus dari pencalonannya sebagai gubernur  DKI (baca.gagal jadi gubernur), terlepas dari menuduh siapa yang menjadi sutradara dalam skenario ini, namun analisis awam saja mulai faham dengan keadaan.

kelucuanpun akhirnya mulai nongol dengan gigi ompongnya yang mencoba mencabik pintu besi. mari kita lihat..
tuntutan awal (jilid I) adalah proses kasus ahok dengan transparan. sudah dalam proses, lucunya ada lagi tuntutan ke 2 (jilid II) hampir masih sama dengan tuntutan pertama yaitu proses kasus ahok,  entah karena tidak faham hukum Indonesia atau memaksakan hukum rimba. hingga POLRI pun mendapat dua beban sekaligus. 1. menyadarkan saudara2 atas hukum Indonesia dan 2. memproses kasus koh ahok. tentu semakin berat tugasnya.

kali ini ahok sudah menjadi tersangka tetapi dengan gagah timses ahok menyatakan tidak akan mengambil hak hukumnya dengan mengambil praperadilan untuk melawan hukum. ini menjadi kartu cantik buat koh ahok karena hampir dipastikan hal ini bisa menarik simpati calon pemilih (kesanya ahok adalah orang yang taat hukum,  dan sedang terdzolimi).entah benar atau tidak analisis ini tapi dari beberapa masyarakat kalangan bawah yang saya temui hampir 80% berpendapat sama. intinya dengan adanya kasus ini mereka tetap tidak rela jika memang al quran dinistakan tetapi penuntutan dengan dengan cara seperti memaksakan kehendak (demo & kericuhan) sama sekali tidak setuju. tentu dengan berbagai alasan.

selanjutnya mulai terdengar saran bahwa koh ahok sebaiknya mengundurkan diri dari pencalonanya sebagai gubernur DKI.  walapun hanya saran tetapi aroma politik sudah mulai tercium. jangan jangan benar2 ada aksi ke III dengan tuntutan ahok harus mundur dari pencalonan diri sebagai Gubernur DKI. be smart gusy. jika seperti ini maka benderang sudah tujuan sebenarnya.

urusan mengundurkan diri atau tidak ini adalah hak koh ahok. walaupun sudah menjadi tersangka. ingat Tersangka bukan berarti sudah incrah. Ada asas praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi. seperti pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. bahwa jika calon kepala daerah mengundurkan diri ada konsekuensi yang harus dihadapi yaitu denda dll. yang bisa menggugurkan pencalonan adalah putusan pengadilan itu pun dalam tanda petik seprti dalam Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 yaitu calon dapat dibatalkan ikut pemilihan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam penjara paling singkat 5 tahun.

idealnya sudah lah. buat kita umat islam kasus ini sudah sedang ditangani. mari kita ikuti dan awasi, jangan ada lagi intervensi dll. apalagi menghadang aksi kampanye ahok-djarot yg sebenarnya sudah ada aturan dan ancaman undang undangnya.dismping memperlihatkan ketidaktahuan akan hukum. juga merusak citra muslim. karena konteksnya sudah berbeda penistaan Al quran dan pilkada. jika pada akhinya koh ahok tetap menjadi calon gubernur. bermain lah lebih cantik. perang di TPS tentu menjadi solusi gantle daripada koar". jika tidak suka ahok-djarot masih ada 2 pasangan lain yang bisa dipilih.
dan untuk pesaing politik /pemunya kepentingan. jangan perlihatkan kepengecutanmu. lawan lah dengan bukti nyata. karena rakyat sudah semakin pandai menilai.

(Ulum Maulany)
MD3. INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar